Asahan, Lintangnews.com | Bertujuan memberikan kenyamanan pada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan menggelar razia sepeda motor yang menggunakan knalpot blong atau tidak standart.
Razia yang dilakukan membuahkan hasil dengan memberikan surat tindakan langsung (tilang) kepada pengendara sepeda motor knalpot blong.
“Kemarin ada 8 unit sepeda motor yang mengunakan knalpot blong kita tilang. Kemungkinan kita akan terus agendakan razia knalpot blong itu,” kata Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Rusbeny, Minggu (9/12/2018).
Razia itu kata Rusbeny karena adanya laporan masyarakat Kota Kisaran, bahwa keberadaan sepeda motor yang mengunakan knalpot blong mengeluarkan suara bising telah sangat meresahkan dan menggangu kenyamanan.
“Sesuai dengan tugas pokok kami, Polri siap memberikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” ucapnya.
Rusbeny juga menjelaskan, sepeda motor yang ditilang karena mengunakan knalpot blong itu bisa diambil kembali, dengan catatan harus menyelesaikan surat tilang dan menggantikan knalpot dengan yang standart.
“Kalau mau ambil sepeda motor harus ada knalpot standatnya dan knalpot blong kami tahan,” sebut orang nomor 1 di Sat Lantas Polres Asahan ini.
Selain melakukan razia knalpot blong, pihaknya juga sekaligus melakukan penertiban arus lalu lintas dengan berpatroli mengunakan sepeda motor serta mencegah pelaku 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengingatkan kepada anak atau keluarga agar tidak mengunakan knalpot blong. Karena hal itu sangat meresahakan warga,” sebutnya. (heru)