IRT Pedagang Buah Nyambi Jual Ganja Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Taput, Lintangnews.com | Seorang ibu rumah tangga (IRT), Rosmaya Manurung (52), warga Tigarihit Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), Minggu (6/2/2022) dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput.

Tersangka merupakan pedagang buah di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sipoholon. Rosmayana berhasil diringkus, setelah petugas mendapat informasi dari warga sekitar, jika dirinya sambil menjual buah-buahan juga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka saat ditangkap di tempat dagangannya dan ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar.

Barang bukti ganja yang diamankan.

“Saat diperiksa di ruang Unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya. Hal ini dilakukan untuk menambah pencaharian dari berdagang buah. Karena dagangannya tidak begitu laku, sehingga terpaksa harus menjual ganja,” papar Walpon, Senin (7/2/2022).

Tersangka mengakui, pembeli ganjanya merupakan langganan khusus bagi warga Taput yang sudah dikenal dan dipercaya. Diketahui ganja itu dibeli dari warga Sibolga.

“Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan,” sebut Walpon. (Frengki)