Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dari 7 perusahaan angkutan umum yang beroperasi di Kota Tebingtinggi dan terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub), hanya 3 perusahaan yang masa berlaku izin operasinya hidup dan 4 sudah mati.

Empat perusahaan angkutan umum yang izin operasi sudah mati yaitu Koperasi Manunggal, CV Kerta Ernala, CV Mitra dan FA Sri Padang masih bebas beroperasi mengangkut penumpang tanpa hambatan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Tebingtinggi, Safrin Harahap melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Boy, Kamis (5/9/2019) di ruang kerjanya.
Menurut data di Dishub, ada 215 unit angkutan umum yang beroperasi dan terdata di 7 perusahaan. Namun 3 perusahaan saja yang masa berlaku izin operasi hidup yaitu CV TTB, KA Serba Guna dan CV Tambun.
“Kita hanya berharap pihak perusahaan angkutan yang masa berlaku izin operasi mati untuk segera mendaftarkan kembali melalui Dinas KP2T dan Dishub di kompleks BP 7 Rambutan,” sebut Boy. (purba)