Cianjur, Lintangnews.com | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Herman Suherman langsung menyegel peternakan ayam setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indah Tunggal Alami di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Rabu (4/9/2019) sore kemarin.

Pasca penyelegelan itu, maka peternakan ayam milik Warga Negara Asing (WNA) berhenti beroperasi.
Humas PT Indah Tunggal Alami, Lemos menuturkan, perusahaannya sudah mengurus izin seperti SITU, SIUP, TDP dan izin Mendirikan Bangunan(IMB) setahun yang lalu.
Ia menduga, ada ulah oknum pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (DPMPTSP) Pemkab Cianjur yang menyebabkan izin operasi peternakan ayam petelur tersebut tak kunjung terbit.
“Perusahaan langsung percaya pada oknum itu, sehingga semua proses pembuatan izin dipercayakan padanya. Data-data dan biaya untuk membuat perizinan sudah diberikan kepada oknum pegawai itu,” kata Lemos.
Sementara itu Plt Bupati menilai, meski perusahaan sudah mempunyai itikad baik mengurus perizinan, namun telah melakukan kesalahan karena tidak langsung datang ke kantor DPMPTSP. Justru malah mempercayakan pada salah seorang oknum pegawai. “Dan oknum pegawai itu harus segera diusut tuntas,” ucap Herman.
Menurut Herman, kesalahan telak yang lakukan perusahaan karena berani beroperasi, meski belum melengkapi semua perizinan. Karena izin belum lengkap maka untuk sementara perusahan itu akan berhenti beroperasi. (rudi sihotang)