Jabatan Pj Sekda Siantar Berakhir 28 November 2020 dan Menunggu Hasil Kasasi di MA

Siantar, Lintangnews.com | Basarin Tanjung selaku Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Siantar disebut akan menghabiskan masa jabatannya pada tanggal 28 November 2020 nanti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar, Heryanto Siddik saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Siantar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 menyampaikan, dengan kekosongan jabatan definitif di jabatan Sekda, sehingga sesuai Peraturan Pemerintab (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, bahwa seleksi Sekda harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita sudah meminta rekomendasi dari KASN. Dan kondisi terakhirnya bahwa KASN akan memberikan rekomendasi untuk seleksi terbuka jabatan Sekda,” ujar Heryanto Siddik, Selasa (17/11/2020).

Hanya saja, sebut mantan Kabag Umum Pemko Siantar ini, rekomendasi itu menunggu hasil kasasi dari Budi Utari yang mensengketakan pemberhentian dirinya sebagai jabatan Sekda di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk jabatan Basarin Tanjung selaku Pj Sekda Siantar akan berakhir 28 November ini,” ucapnya. (Elisbet)