Satpol PP Siantar Didesak Tertibkan Kios di Atas Trotoar Jalan Melanthon Siregar

Siantar, Lintangnews.com | Satpol PP Pemko Siantar didesak tertibkan kios di atas trotoar, seperti yang ditemukan berdiri melekat pada tembok pagar sekolah SMP Budi Mulia, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Salah seorang warga sekitar bermarga Sianturi (30) menilai, Satpol PP Siantar terkesan tidak berani menertibkan kios tersebut.

“Harusnya Satpol PP Siantar segera melakukan penertiban dan memberikan penjelasan kepada pemilik kios bahwa trotoar tersebut bukan milik pribadi,” ujar pria 2 orang anak ini, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, dengan pembiaran berdirinya kios itu akan menjadi contoh buruk di masyarakat tentang ketidaktegasan Pemko Siantar khususnya Satpol PP.

Seperti diketahui, berdirinya kios di atas trotoar telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Bahkan untuk kios di Jalan Melanthon Siregar ini, pihak Yayasan Budi Mulia telah menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban.

Surat itu disampaikan tertanggal 9 November 2020 yang meminta agar Satpol PP melakukan penertiban atas berdirinya kios di atas trotoar yang menghalangi rencana pembukaan gerbang akses keluar masuk sekolah SMP Budi Mulia tersebut.

Kasatpol PP, Robert Samosir saat dikonfirmasi mengakui, telah menerima surat itu, sehingga langsung mengintruksikan personilnya turun ke lokasi. Ternyata, keberadaan kios itu memang berada di atas trotoar dan jelas sangat menyalahi.

“Dari hasil laporan tim kita yang turun ke lapangan dan sudah bertemu dengan pihak sekolah, keberadaan kios itu menyalahi. Sedangkan rencana pihak sekolah membuka pintu gerbang, justru terhalang dengan keberadaan kios itu,” sebut Robert.

Ia menegaskan, Satpol PP berkomitmen melakukan penertiban terhadap adanya kios yang berdiri di atas trotoar karena itu menyalahi.

“Untuk itu, kita siap melakukan penertiban. Namun saat personil kita ke lapangan, kios itu tutup dan tidak bertemu dengan pemiliknya. Padahal dengan berdirinya kios itu jelas mengganggu ketertiban umum. Untuk itu, pihak Satpol PP akan berupaya menemui pemilik kios supaya dengan suka rela membongkar kiosnya,” ujar Robert.

“Kalau pemilik kios tidak membongkar kios dengan kesadaran sendiri, kita bisa bertindak tegas menegakkan peraturan,” tambah Robert.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini Satpol PP sedang menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum yang sudah diusulkan kepada DPRD Siantar untuk dibahas awal 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sebenarnya, ada beberapa kios atau bangunan berdiri di sejumlah lokasi di Siantar yang menyalahi. Untuk itu, kita harus melakukan penertiban. Sedangkan Ranperda Ketertiban Umum yang akan dibahas merupakan kebutuhan untuk dijadikan Perda,” tandasnya. (Elisbet)