Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka pembahasan Rancangan APBD tahun 2020 Kota Siantar, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar menilai tim anggaran yang dipimpin Wali Kota melalui tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) yang definitif bukan Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini tertuang dalam pemandangan umum Fraksi PDI-P DPRD Siantar tentang Pengantar Nota Keuangan atas R-APBD tahun anggaran (TA) 2020.
Dalam pemandangan umum Fraksi yang dibacakan Suandi Apohman Sinaga selaku Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Siantar, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, kriteria status Plh tidak mempunyai kewenangan terhadap keuangan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mengakibatkan pembahasan APBD 2020 akan menjadi cacat hukum.
Suandi menjabarkan, sesuai Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) telah terjadi beberapa pelanggaran oleh Wali Kota yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil.
“UU dan peraturan tersebut di atas mengatur tentang Plh dan Plt beserta batasan kewenangannya serta masa waktunya,” terang anggota Komisi II DPRD Siantar ini.
Terpisah, Ferry Sinamo salah satu anggota Fraksi PDI-Perjuangan menilai, kondisi saat ini di Siantar dengan sejumlah persoalan.
“Lembaga DPRD pastinya tidak ingin terseret. Plh dan Plt itu memiliki wewenang terbatas. Plh itu tidak boleh menggugurkan pejabat yang definitif. Sementara itu, untuk jabatan Plt ada batasannya. Jika melewati batas ketentuan, segala keputusan-keputusan pejabat itu akan ilegal,” tutur politisi PDI-Perjuangan ini.
Disampaikannya, Fraksi PDI-Perjuangan tidak ingin DPRD Siantar turut menjadi korban atas ketidakmampuan Wali Kota,Hefriansyah dalam menempatkan pejabat di Siantar.
“Kita tidak mau terseret, bisa-bisa nanti keputusan DPRD yakni APBD 2020 jadi cacat hukum keputusannya. Harus ada penanggung jawabnya siapa, jika ada nanti pergeseran anggaran” urainya.
Dalam hal ini, agar pembahasan APBD 2020 tidak cacat hukum, Ferry menyarankan agar Wali Kota hadir setiap saat di DPRD, karena sebagai penanggung jawab. Selain itu, Wali Kota harus meminta rekomendasi dari Gubernur untuk pembahasan.
“Artinya dalam rekomendasi, sipolan sebagai Plh berhak menjadi Ketua TAPD Siantar. Jika itu tidak ada, maka Plh Sekda, Kusdianto tidak berwenang menjadi Ketua TAPD,” terangnya.
Ditambahkannya, sejumlah pelanggaran aturan telah dilakukan Hefriansyah, misalnya saja pembangunan Tugu Sangnaualuh dilapangan Adam Malik yang jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 1989.
“Dengan demikian Fraksi PDI-Perjuangan akan menindaklanjuti ini ke proses berikutnya setelah pembahasan APBD,” kata Ferry.
Lanjutnya, jika Wali Kota tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan, DPRD Siantar dapat mengusulkan agar Hefriansyah disekolahkan di Badan Diklat Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Kita wajibkan dia belajar, Mendagri kan buka pembelajaran bagi kepala daerah yang tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Yang jelas, Wali Kota Siantar saat ini tidak mampu menjalankan aturan. Apa yang sudah dilanggarnya, yakni Perda Nomor 15 Tahun 1989 tentang Fungsi Lapangan Adam Malik dengan adanya pembangunan Tugu Sangnaualuh, serta sejumlah aturan yang dicantumkan dalam pemandangan umum fraksi kami,” tutupnya. (Elisbet)


