Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menciduk 1 orang pelaku pencurian yang terjadi di 2 wilayah hukum (wilkum) Polsek Resor Simalungun.
Pelaku yang diamankan Sutarjo alias PJ (58) warga Huta Bahjoga Utara Nagori Bahjoga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun.
Sementara Arun alias Napit (48) warga Dusun VIII Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Lido, Kabupaten Asahan selaku penadah belum berhasil ditemukan.
Tersangka Sutarjo dilaporkan melakukan pencurian mobil L-300 pick up nomor polisi (nopol) BK 8098 TO yang mengangkut 1 ekor lembu induk di wilkum Polsek Serbelawan Resor Simalungun.
Peristiwa ini terjadi Minggu (23/2/2020) sekira pukul 06.00 WIB di depan rumah korban, tepatnya Jalan Tanah Lapang Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Sutarj juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna hijau nopol BM 4274 ZI di wilkum Polsekta Tanah Jawa Resor Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP M Agustiawan diteruskan Humas Polres Simalungun memaparkan, jika Senin (24/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian mobil L-300 Pick Up BK 8098 TO yang terjadi di wilkum Polsek Serbelawan.

“Hasil lidik terungkap, yang melakukan pencurian mobil L-300 itu adalah Sutarjo. Selanjutnya Unit Jahtanras melakukan penyelidikan keberadaannya. Sutarjo diamankan petugas dari rumahnya, Selasa (25/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB,” sebut AKP M Agustiawan, Selasa (3/3/2020).
Hasil interogasi, Sutarjo mengakui mencuri mobil L-300 pick up dari Jalan Tanah Lapang Serbelawan berikut muatan 1 ekor lembu. Menurutnya, mobil itu dijual pada Arun.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencarian keberadaan mobil dan penggerebekan di rumah Arun, diketahui tersangka tidak ada di tempat,” kata AKP M Agustiawan.
Petugas hanya menemukan 1 unit mobil L-300 pick up di belakang rumahnya. Dan setelah dicek, mobil itu milik korban.
Hasil interogasi lainnya, Sutarjo mengakui, melakukan pencurian sepeda motor Zupiter MX di Buntu Turunan Hatonduhan bersama Ateng Sosa. Sepeda motor itu dititipkan di Karang Sari tempat keluarga Sutarjo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu diinformasikan, Polres Simalungun tidak merinci nama keluarga Sutarjo tempat dirinya menitip barang hasil pencurian, termasuk status Ateng Sosa. (rel/zai)