Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali menangkap 1 orang pelaku perjudian tebak angka berhadiah jenis toto gelap (togel).
Obe Tambunan (62) warga Huta Manik Silau, Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu ditangkap, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 15.45 WIB.
Tersangka yang sudah tua itu ditangkap di warung kopi Pak Siagian alias Pak Kembar di Huta Manik Silau, Nagori Tiga Bolon.
Diamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 lembar kertas yang terdapat angka judi jenis togel, uang tunai sebesar Rp 69.000 dan 2 buah pulpen.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres memaparkan, jika Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Jahtanras mendapat informasi adanya praktek perjudian togel di Huta Manik Silau, Nagori Tiga Bolon.
Lalu personil Unit Jahtanras bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap tersangka beserta mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan hasil penjualannya disetor kepada Rudi Sidabutar warga Huta Bahal Gaja, Nagori Tiga Bolon,” tukas Kapolres. (Rel/Zai)