Jahtanras Simalungun Tangkap Pelaku Pencuri Kabel MV Tic di Perkebunan Sipef

Simalungun, Lintangnews.com | Unit Opsnal Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun melakukan pengungkapan secara diam-diam perkara pencurian terhadap kabel MV Tic milik PT Godrayns di sepanjang Jalan Asahan Devisi IV dan V perkebunan kelapa sawit PT Sipef, tepatnya di Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Pengungkapan secara diam-diam (internal) Kepolisian itu dilakukan Rabu (18/3/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut pihak Humas Polres Simalungun, Kamis (19/3/2020) terlaksana atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ /IX/2019/SU/Simal/Bangun, tanggal 09 September 2019.

Peristiwa itu terjadi Minggu (8/9/2019) sekira pukul 17.50 WIB, berlokasi di Devisi V perkebunan kelapa sawit PT Sipef Nagori Syahkuda Bayu. Berikutnya, bulan Desember 2019 sekira pukul 13.00 WIB, lokasi Devisi IV perkebunan PT Sipef dan bulan Februari 2020.

Para tersangka yang ditangkap yakni, Arfandi alias Koslap (37) warga Huta III Nagori Syahkuda Bayu dan Herianto alias Kibo (37) warga Pasar Baru Huta III Nagori Syahkuda Bayu.

Sementara tersangka Riski (25) dan Edo Simbolon (25) keduanya warga Huta III Nagori Syahkuda Bayu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ada pun barang bukti yang diamankan di antaranya, 4 potong karet pembungkus kabel MV Tic 3 x 240 x 95 mm milik PT Godrayns dengan panjang kurang lebih 45 meter. (Rel/Zai)