Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap seorang penulis judi toto gelap (togel) dari salah satu warung kopi di Simpang Pondok Preman, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Humas Joe Harry, Sabtu (4/1/2020) memaparkan, tersangka yang ditangkap bernama Ridu Suadi (60) warga Rintis XI Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Tersangka ditangkap pada Jumat (3/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB di warung kopi tenda biru milik Pak Wawan.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam yang di didalamnya terdapat angka angka judi jenis togel dan uang tunai sebesar Rp 345 ribu.
Setelah diinterogasi, Ridu ngaku menyetor kepada Lompet yanv diketahui adalah Hendrik Sinaga beralamat di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun di Pematang Raya guna diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kamis (2/1/2020), Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim, AKP M Agistiawan kepada wartawan mengatakan, sepanjang tahun 2019, judi togel sebanyak 22 kasus berhasil diungkap.
Dia menambahkan, pihaknya sangat tanggap dan tegas dalam menyikapi informasi masyarakat terkait judi togel dan berbagai jenis judi yang merupakan penyakit masyarakat (pekat).
“Jika diinformasikan, polisi pasti menindak tegas menanggapi,” katanya.
Sementara warga Kecamatan Bandar Masilam mengaku resah atas marak bebasnya praktik perjudian tebak angka togel atau KIM.
“Nanang bebas melakukan praktek judi tebak angka disini. Meski berulang kali dipublikasikan, tetap tidak ditangkap,” ungkap sejumlah warga. (rel/zai)


