Siantar, Lintangnews.com | Henri Napoleon Girsang (36) warga Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, gagal nyabu bersama teman wanitanya, setelah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar membekuknya.
Henri diringkus di area parkiran Siantar Hotel Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis (2/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas menerima informasi menyebutkan, ada seorang pria membawa sabu menuju Siantar Hotel.
“Dia (Henri) kita tangkap menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima,” katanya, Sabtu (4/1/2020).
Tak ingin informasi yang diterima terbuang sia-sia, kemudian petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan.

Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang yang dimaksud berada di arena parkir Siantar Hotel dan langsung menangkapnya. “Tersangka kita tangkap saat menunggu teman wanitanya di area parkir,” jelas AKP David.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu yang dibungkus dengan tisu dari bawah pot bunga dan 1 buah pipa kaca. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone (HP) merk Oppo.
Tak sampai disitu, petugas kembali menginterogasi tersangka terkait barang bukti yang ditemukan. Tersangka mengakui, barang bukti yang ditemukan itu miliknya dan akan digunakan bersama teman wanitanya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


