Jahtanras Simalungun Tangkap Warga Parapat, Ini Kasusnya

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Unit Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Satuan Reskrim Polres Simalungun amankan seorang supir bernama Mangasi Siagian (49), Kamis (22/8/2019).

“Iya, ada satu orang diamankan sama anggota kemarin,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kanit Jahtanras, Iptu Hengky Siahaan, Sabtu (24/8/2019).

Mangasi diamankan sekira pukul 14.00 WIB dari warung kopi milik marga Gultom di Sisingamangaraja Atas, Kelurahan Prapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, karena nyambi jurtul (juru tulis) judi tebak angka jenis toto gelap (togel).

Dari Mangasi ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit handphone (HP)merek Nokia warna putih-hitam berisi angka tebakan judi jenis togel.

Selain itu, 2 buah buku tulis berisi angka tebakan judi jenis togel dan nomor keluar, uang tunai sebesar Rp 120 ribu, 2 buah pulpen dan stabilo merk Joyko warna hijau.

“Barang bukti ada juga ditemukan personil dari tersangka ketika disergap di warung bermarga Gultom,” jelas perwira 2 balok di pundaknya.

Informasi diperoleh, personil unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan Mangasi sebagai bentuk responsif terhadap laporan warga.

“Warga melaporkan kepada Polres Simalungun. Berawal dari itu kita lakukan lidik sebagai bentuk responsif terhadap masyarakat,” ujar Iptu Hengky.

Setelah melakukan lidik berulang kali di Parapat, laporan dari warga adanya jurtul togel ternyata benar. Selanjutnya personil unit Jahtanras masuk ke dalam warung dan mengamankan tersangka.

Saat ini Mangasi masih ditahan di RTP Polres Simalungun.

“Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, penyidik melimpahkannya ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan,” tandas Iptu Hengky. (rel/zai)