Jaksa Siantar Tuntut Pemilik 1 Paket Sabu Selama 7 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Bambang Sugiarto dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (11/12/2018).

“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Bambang Sugiarto selama 7 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU, Rahma Hayati Sinaga.

Selain itu juga, JPU menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu kepada majelis hakim untuk lakukan pikir-pikir atas tuntutan yang diberikan JPU.

Sebelumnya, tersangka diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar bersama sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (res)