Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika, Jhon Prianto Purba (21), dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (11/12/2018).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Prianto Purba selama 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsideir 6 bulan penjara,” kata Henny A Simandalahi ketika membaca tuntutan.
Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat memiliki atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar hal itu, Jhon Purba dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba, meminta kepada majelis hakim untuk meminta pikir-pikir selama 7 hari terhadap tuntutan tersebut.
Pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa, 1 buah kotak rokok Sampoerna isinya 1 lembar tisu yang digulung berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (res)