Siantar, Lintangnews.com | Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) Janwiserdo Saragih meminta DPRD Kota Siantar tidak seenaknya mengatasnamakan masyarakat, terkait hak angket yang berujung memakzulkan Wali Kota, Susanti Dewayani.
Menurut Janwiserdo, anggaran hak angkat yang disebut-sebut menghabiskan uang rakyat melalui APBD Siantar sebesar Rp 500 juta justru sangat melukai hati rakyat.
“DPRD Siantar jangan gampang kali mengatasnamakan masyarakat hak angket untuk memakzulkan Wali Kota, justru masyarakat sakit hati. Karena anggaran yang dihabiskan untuk kegiatan yang bukan berguna bagi kepentingan masyarakat itu mencapai Rp 500 juta,” ujar Janwiserdo, Minggu (2/4/2023).
Padahal menurutnya, jika anggaran itu digunakan untuk kepentingan rakyat atas perjuangan DPRD Siantar, banyak yang dapat dilakukan seperti membiayai masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan perbaikan jalan di pemukiman penduduk.
Apalagi menurut Janwiserdo, pemakzulan Wali Kota kecil sekali kemungkinannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), karena persoalan yang dijadikan alasan hanya mutasi pejabat yang tidak begitu ada dampaknya kepada masyarakat banyak.
“Jika ditolak MA usul pemberhentian Wali Kota, KNPSI akan minta pertanggung jawaban DPRD Siantar karena sudah menghabiskan uang rakyat untuk kegiatan yang tidak bermanfaat untuk masyarakat,” sebut Janwiserdo.
Ia menambahkan, Susanti merupakan calon yang diusung seluruh partai di DPRD Siantar pada Pemilihan Kepa Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu. Ini artinya bukan yang diusung rakyat.
“Jadi jika disebutkan hak angket merupakan aspirasi masyarakat, perlu dipertanyakan masyarakat mana yang dimaksud DPRD Siantar itu,” tutupnya. (Rel)



