Jatanras Poldasu dan Polres Asahan Ringkus Pelaku Pencurian Uang Rp 75 Juta

Asahan, Lintangnews.com | Salah satu pelaku pencurian di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Kisaran Barat, pada 24 September 2018 lalu dengan cara memecakan kaca mobil yang berhasil melarikan uang sebesar Rp 75 juta berhasil dibekuk tim gabungan dari Unit 2 (Buncil) Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Penangkapan dipimpin Kompol Hendra Eko,  Katim IT Ditreskrimum Poldasu, AKP Bayu Putra Samara dan  Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres dan Kanit Jatanras.

Penangkapan salah satu pelaku dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna didampingi Kanit Jatanras, Ipda Khomaini mengatakan, salah satu pelaku yang diamankan bernama Sahrul Romadon warga Kecamatan Pelaju Ulu, Kabupaten Sebrang, Provinsi  Sumatera Selatan.

“Pelaku yang kita bekuk, Kamis (4/10/2018) mengakui perbuatannya melakukan bersama 3 orang temannya yaitu, Iyang, Andi dan Johan di mana warga Palembang. Sedangkan untuk Sahrul kita bekuk di salah satu hotel di Medan, bahkan coba melawan, sehingga diambil tindakan terukur,” ujar AKP Ricky, Jumat (5/10/2018).

Diketahui kejadian perampokan itu berawal saat korban mengendarai mobil dengan nomor polisi (nopol) BK 1127 VB berwarna putih berjenis SUV  hendak menempelkan ban mobil yang mengalami bocor.

Sebelumnya korban baru saja mengambil uang sebesar Rp 75 juta dari Bank Sumut.

Saat hendak menempelkan ban mobil, korban meninggalkan kendaraannya untuk menghampiri pemilik bengkel tambal ban.

Sementara mobil terparkir dengan jarak 10 meter dari bengkel dan terhalang mobil lain. Lalu korban kembali menghampiri mobil dan diketahui kaca sebelah kanan telah pecah dan uang dalam tas telah hilang. (handoko)