Jatanras Simalungun Ringkus 2 Pria Diduga Anggota Bandar Judi Asal Saribudolok

Simalungun, Lintangnews.com |  Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun tangkap lagi 2 orang pelaku judi toto gelap (togel).

Keduanya diduga merupakan anggota bandar judi asal Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun berinisial JGS.

Kamis (4/7/2019) warga sekitar menyebutkan, keduanya masing-masing berinisial MS dan SS (23) ditangkap Rabu (3/7/2019) dari tempat yang berbeda di Kecamatan Silimakuta.

MS ditangkap di Jalan Sipisopiso. Sedangkan SS diamankan di Jalan Kampung Kristen.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi G melalui Kanit Jatanras, Iptu Hengky B Siahaan pada pihak Humas Polres Simalungun menerangkan, jika Rabu (3/7/2019) sekira pukul 15.45 WIB mengamankan SS dari warung kopi miliknya di Jalan Kemajuan No 5 Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.

Penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya Unit Jatanras langsung melaksanakan penyelidikan dan menuju ke warung SS.

Di warungnya, tersangka sembari berjualan kopi juga menyediakan permainan judi togel.

Pasca diamankan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian togel dan menyetor hasil penjualan judi jenis tebak angka itu pada JGS.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap JGS. Setelah dilakukan pencarian, JGS tidak berhasil ditemukan. Dan terhadap JGS tetap dilakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan.

Dari SS, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 blok notes di dalamnya terdapat angka tebakan judi jenis togel, 1 lembar karbon warna biru, 2 buah pulpen dan uang pecahan sebesar Rp 188.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut. SS terancam pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 5 juta. (Zai)