Diduga Illegal Logging, 10 Unit Truk Bermuatan Kayu Bulat Ditahan di Tobasa

Tobasa, Lintangnews.com | Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) wilayah IV Balige menahan 10 unit mobil truk bermuatan kayu bulat yang diduga hanya menggunakan nota dokumen angkutan, Kamis (4/7/2019).

Ke 10 unit truk bermuatan kayu bulat tersebut ditahan di kantor bantu UPT KPH Lumban Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Penahanan itu hasil dari patroli Dishut Sumut bersama UPT KPH wilayah IV Balige pada malam hingga pagi hari.

Diketahui 10 unit truk itu terdiri dari 2 unit truk besar dan 8 unit truk kecil, yang bermuatan kayu jenis pinus juga kayu jenis eucalyptus.

Ini Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Provinsi Sumut, Yuliani melalui Kasi Pengamanan Hutan, Albert Sibuea.

“Informasi sementara kayu ini berasal dari Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Tobasa. Ke 10 unit truk itu akan kita bawa ke Polres Tobasa untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita belum bisa memastikan apakah kayu ini berasal dari kawasan hutan atau lainnya,” terang Albert Sibuea.

Menanggapi hal itu, salah seorang anggota DPRD Tobasa, Liston Hutajulu mengucapkan terima kasih kepada Dishut Sumut yang langsung turun tangan untuk menangkap illegal logging di Kabupaten Tobasa dan Taput.

Liston Hutajulu berharapGubernur Sumatera Utara (Gubsu) memerintahkan Kadis Kehutanan supaya menangkap mafia illegal logging di pinggiran Danau Toba. Pasalnya, air Danau Toba surut sampai 3 meter akibat banyaknya penebangan hutan. (Frengki)