Jatanras Simalungun Ringkus 4 Pelaku Pencurian di Jalan Siantar-Parapat, 1 Ditembak

Simalungun, Lintangnews.com | Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun meringkus 4 orang pelaku pencurian di Jalan Siantar-Parapat Km 20 Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Keempat tersangka yang diamankan yakni, Lambok Sianturi alias Kresek (45) warga Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Denny Lubis (35) warga Jalan Kornel Simanjuntak No 65 Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, James Tambunan (35), warga Jalan Siantar-Parapat Km 4,5 Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat dan Ronny Sihombing (45) warga Jalan Rikardo Siahaan No 43 Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Sebelumnya terjadi 2 kali aksi pencurian yang dilaporkan ke Polsek Dolok Panribuan. Pencurian pertama terjadi Rabu (22/8/2018) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Siantar-Parapat Km 28 Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan. Pencurian berikutnya terjadi Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 11.40 WIB di Jalan Siantar-Parapat Km 20 Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.

Awalnya, Rabu (5/9/2018) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi bahwa salah seorang tersangka berada di wilayah Kota Tebingtinggi. Mendapat informasi itu, Unit Jatanras dipimpin Iptu Hengky B Siahaan melakukan pengejaran.

Sesampainya di Simpang Medan Jalan Tebingtinggi-Medan, petugas melihat seseorang yang ciri-cirinya identik dengan pelaku. Selanjutnya petugas langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, pelaku bernama Lambok Sianturi mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Kecamatan Dolok Panribuan. Menurut Lambok, ada 4 orang yang terlibat.

Petugas pun melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, sehingga berhasil ditangkap yakni, Denny Lubis, James Tambunan dan Ronny Sihombing. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit handphone (HP) merk Samsung Galaxy G 5 warna hitam.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya, Lambok mencoba melarikan diri. Dengan sigap petugas mengambil tindakan tegas berupa tembakan terukur dan sebelumnya melakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali.

Pelaku lalu dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, Kota Siantar untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.