Polsek Bangun Ciduk 2 Pengedar Sabu dari Gunung Maligas

Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Bangun mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda, Rabu (5/9/2018) malam.

Kedua pelaku yang diamankan yakni, Hendra (41) warga Jalan Wakap Huta  II  Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Bambang (29) warga Jalan Widodo Huta III Nagori Karang Sari, Kecamatan yang sama.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 buah plastik klip kecil berisi diduga sabu, 2 buah plastik klip ukuran sedang, 2 buah bong alat hisap sabu, 2 buah kaca pirek yang diduga sabu yang telah dibakar, 4 buah mancis, 1 buah karet kompeng, 3 buah jarum suntik, 3 buah pipet kecil, 1 buah sekop terbuat dari pipet,  2 unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 100 ribu.

Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba, Kamis (6/9/2018) menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, jika di rumah Bambang di Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas sering dilakukan transaksi sabu.

Barang bukti yang diamankan petugas.

“Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan langsung memimpin pengintaian ke rumah Bambang yang dicurigai sebagai pengedar sabu,” sebut Kapolsek.

Namun mengetahui kedatangan petugas, Bambang berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya, sehingga langsung diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, dari kamar tersangka ditemukan barang bukti berupa pipet, plastik klip, mancis dan jarum suntik yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi sabu.

“Dari hasil interogasi, Bambang mengaku sabu miliknya telah habis terjual. Dia juga mengaku, sabu didapatnya dari dari Hendra. Petugas pun langsung melakukan pengembangan menuju rumah Hendra dan menangkapnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” papar  AKP Putra.

Lanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.