Jembatan Bailey Ambruk Lagi dan Bronjong Dinas BMBK Sumut Diduga Tak Sesuai Standar

Simalungun, Lintangnews.com | Belum genap 1 tahun, proyek bronjong penyanggah jembatan bailey di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ambruk lagi, Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Diketahui proyek pembuatan bronjong penyanggah jembatan bailey itu merupakan kegiatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara. Dikerjakan pada tahun 2019 silam.

Bronjong setinggi lebih kurang 4-5meter yang dikerjakan rekanan Dinas BMBK Sumut itu ambruk akibat tergerus luapan air dari lahan Hak Guna Usaha (HGU)  PTPN IV Kebun Marihat di Kabupaten Simalungun.

Pantauan, Senin (23/3/2020), sebagian lagi bronjong yang masih tersisa berpotensi ambruk mengakibatkan jembatan bailey ambruk total rata dengan dasar jurang akibat gerusan banjir bandang yang terjadi tahun lalu.

Sebab, saat ini permukaan bangunan bronjong sudah mulai turun. Sehingga dikhawatirkan jika tidak segera dibangun kembali, maka akan mengusik kenyamanan warga mengingat curah hujan yang cukup tinggi.

Salah seorang pemerhati konstruksi di Simalungun, marga Ginting mengatakan, ambruknya bangunan bronjong patut dicurigai ada yang tidak beres dalam proses pelaksanaan pembangunannya.

“Melihat kondisinya, pembuatan bronjong terindikasi tidak ditalud pakai paku bumi. Itu membuat bangunan bronjong tidak kuat menahan beban dan terjangan air dari lahan Kebun Marihat,” duga Ginting.

Selain itu, lanjut Ginting, kawat yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja. “Dugaan ini biar lah ditangani yang berkompeten untuk segera diantisipasi,” tukasnya.

APH Dinilai Layak Usut Kejanggalan Proyek Dinas BMBK

Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai layak mengusut kejanggalan proyek senilai Rp 4,8 miliar milik Dinas BMBK tahun 2019 lalu di Pondok 8 Nagori Marubun Jaya.

Pasalnya, proyek turap/talud/bronjong yang dikerjakan CV Husibah tidak sesuai dengan progresnya. Selain itu, Dinas BMBK dikabarkan mengabulkan justek total kepada CV Husibah, dapat dijadikan awal penyidikan.

Ada pun tanggal kontrak proyek itu 17 Juli 2019, dengan nlai kontrak Rp 4,8 miliar dari APBD TA 2019 Provinsi Sumatera Utara. Dan nomor kontrak proyek itu adalah  602/ UPTJJS-DBMBK/KPA/1475/VII/2019. (Zai)