Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah pihak mulai resah dengan kebijakan Wali Kota Siantar, Hefriansyah.
Bagaimana tidak, orang nomor 1 di Siantar ini dikabarkan memberi arahan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Jhonson Tambunan untuk memberikan proyek sebesar Rp 30 miliar mengatasnamakan salah seorang oknum penyidik KPK.
“Yang kita dapat seperti itu, Wali Kota diduga mengarahkan Jhonson Tambunan agar memberikan proyek mengatasnamakan salah seorang oknum penyidik KPK untuk pengamanan,” ungkap salah seorang narasumber lintangnews.com, Sabtu (31/8/2019).
Menurut pria berkacamata ini, kemungkinan penyebab persoalan tersebut hanya ada 2. Yakni oknum penyidik KPK meminta proyek untuk pengamanan. Atau Wali Kota yang ‘menjual’ nama oknum itu untuk mendapat keuntungan di sisa masa jabatannya.
“Kalau bisa ditelusuri saja, jangan-jangan ini hanya akal-akalan Wali Kota saja,” tutup pria berkulit putih ini.
Sayangnya, Jhonson Tambunan saat dikonfirmasi lewat telepon enggan menanggapi, bahkan pesan singkat yang dilayangkan tak kunjung dibalas. (Elisbet).