JR Saragih Buka Rakor Pemerintahan dan Kesiapan Menyambut Pemilu 2019

Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih membuka rapat koordinasi (rako) pemerintahan, kemasyarakatan dan rapat kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 bersama dengan KPUD di ruang Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (9/4/2019).

Rakor itu dihadiri oleh Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga, Ketua KPUD Simalungun, Bawaslu Simalungun, Sekdakab Simalungun, Staf Ahli, Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun, Camat serta Pangulu dan Lurah.

Tujuan dari pelaksanaan rakor itu merupakan sosialisasi pelaksanaan pemilu kepada para Camat, Pangulu dan Lurah yang merupakan perpanjangan tangan Pemkab Simalungun untuk menjadi pemberi informasi tentang pelaksanaan Pemilu Serentak dan tata cara pencoblosan pada 17 April mendatang bagi warganya masing-masing.

JR Saragih dalam sambutannya meminta aparatur pemerintah untuk menjadi pemberi informasi yang benar bagi masyarakat. Diharapkan Pangulu dan Lurah menjadi garda terdepan mengajak masyarakat untuk memilih dan menciptakan kekondusifan di wilayahnya.

“Pangulu adalah merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memberikan informasi dan tata cara pemilihan bagi warganya. Saya berharap sesudah acara ini, Pangulu melakukan rakor bersama perangkat Nagori untuk saling bekerja sama memberi informasi bagi warganya,” ujar Bupati.

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah ikut serta mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu. Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut dapat menyebarluaskan kepada masyarakat untuk datang memilih pada 17 April mendatang dan menyampaikan tata cara pencoblosan yang benar.

“Kesuksesan Pemilu diukur dari partisipasi pemilih. Jika jumlah pemilih yang memilih mencapai 90 persen, maka pelaksanaan Pemilu dapat dikatakan sukses,” ujarnya.

Ditambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Simalungun sebanyak 638.042 jiwa yang akan memilih di 2.646 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk mencek data pemilih masyarakat bisa melihat di website sidalih3.kpu.go.id.

Bagi pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi penduduk setempat dapat menggunakan suaranya menggunakan KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya KPUD Simalungun mendemonstrasikan tata cara pencoblosan yang disampaikan Komisioner KPUD, Puji R Harahap dengan menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, serta contoh surat suara yang sah dan tidak sah. (rel/zai)