Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, JR Saragih mangkir lagi pada rapat paripurna DPRD Simalungun.
Meski pun demikian, nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 antara Pemkab Simalungun dan DPRD tetap berlangsung.
Pantauan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2021 Kabupaten Simalungun itu dilakukan Sekeretaris Daerah (Sekda), Mixnon Andreas Simamora dan Wakil Ketua DPRD, Sastra Joyo Sirait pada rapat paripurna di gedung DPRD di Pematang Raya, Rabu (4/11/2020).
Ada pun R-APBD itu yaitu, target pendapatan sebesar Rp 2.370.236.027.411,32. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 246.293.055.972,32, pendapatan pajak daerah Rp 162.879.311.672,32, retribusi daerah Rp 6.944.660.300 dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 18.460.000.000.
Lain-lain PAD yang sah Rp 58.009.084.000, pendapatan transfer diproyeksikan pada APBD 2021 yakni sebesar Rp 1.961.512.108.939. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 162.430.862.500.
Sementara itu, Mixnon Simamora menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah memberikan pikiran, tenaga hingga pembahasan KUA dan PPAS berjalan lancar.
“Saran dan pendapat DPRD akan dijadikan masukan,” tukas Mixnon. (Zai)
Ini videonya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=0mMa5hGrEjI[/embedyt]


