Simalungun, Lintangnews.com | Berlian P Sinaga (54), warga Huta Marubun, Nagori (Desa) Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun melalui kuasa hukumnya, Tumpal Sinaga layangkan somasi kepada Rospita Sitorus dan suaminya, Raja Sianipar.
Ini disampaikan Tumpal Sinaga bersama Berlian Sinaga, Kamis (5/11/2020) di komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Siantar.
Dikatakan Tumpal, somasi dilayangkan, karena Rospita Sitorus memiliki hutang terhadap kliennya, Berlian Sinaga sebesar Rp 100 juta.
Somasi itu tertanggal 24 Oktober 2020 lalu. Pada somasi itu, Rospita Sitorus yang saat ini mengikuti kontetasi Pemilihan Pilkada Simalungum sebagai Calon Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4, diminta untuk menyelesaikan hutangnya dengan cara yang baik dan kekeluargaan, dengan tenggat waktu hingga 29 Oktober 2020.
Dijelaskan Tumpal, pasca somasi dilayangkan, Rospita ada menghubungi dirinya melalui telepon seluler.

Saat bertelepon, kata Tumpal, Rospita meminta waktu penundaan pembayaran. Hanya saja, kapan hutang itu akan dibayar, tidak ditentukan Rospita.
Lanjut Tumpal, ia dan kliennya menilai Rospita tidak memiliki etikad baik untuk mengembalikan hutangnya. Jika hal itu terus berlarut, Tumpal akan menempuh upaya hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, kamj akan menempuh upaya hukum pidana,” kata Tumpal.
Sementara Berlian Sinaga mengatakan, ketika itu (tahun 2014) menaruh rasa percaya terhadap Rospita, sehingga berkenan memberikan pinjaman Rp 100 juta kepadanya. Namun kini, rasa percaya itu sudah sirna.
“Saat ini merasa diri saya diremehkan. Karena hutang itu sudah lebih 6 tahun dan belum juga dikembalikan,” tukas Berlian. (Rel/Zai)