Jual Emas Via Online, 4 Orang Pelaku Penipuan Antar Provinsi Ditangkap dari Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Sebanyak 4 orang pelaku penipuan antar Provinsi diringkus dari beberapa lokasi di Kota Siantar.

Para pelaku dapat tertangkap, setelah Polres Tangerang Selatan bekerja sama dengan Polres Siantar.

Keempat pelaku adalah Rahmat Hidayat Efendi (27) dan Wenny Mayang Sari (27) merupakan sepasang kekasih, keduanya warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian, Nanang Solihin (33) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan Syafri Hadi Sikumbang (35) warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto mengatakan, penangkapan 4 orang pelaku ini atas pengaduan korbannya Wiyana (44) yang melapor di Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui 4 orang pelaku ini keberadaannya di Siantar. Selanjutnya personil Polres Tangerang Selatan turun ke Siantar dan Sat Reskrim Polres Siantar diperbantukan untuk melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan pengecekan lewat salah satu rekening BCA, makanya 4 orang pelaku dapat ditangkap. Kami disini hanya diperbantukan untuk melakukan penangkapan,” kata AKP Edi, Sabtu (19/12/2020).

AKP Edi menegaskan, 4 orang pelaku ini merupakan komplotan penipuan antar Provinsi, dan modusnya penjualan barang emas murah yang diposting lewat salah satu aplikasi lapak penjualan online.

“Korbannya sampai mengalami kerugian total sebesar Rp 350 juta. Jadi modusnya menawarkan barang emas murah. Kami sudah serahkan 4 orang pelakunya untuk selanjutnya diboyong ke Polres Tangerang Selatan,” tandasnya. (Elisbet)