Jual Sabu di Gudang Samping Rumahnya, Apeng Ditangkap Polsek Perdagangan

Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial ZS alias Apeng (44) ditangkap personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun, Senin (22/2/2021) sekira pukul 10.20 WIB.

Apeng ditangkap atas dugaan mengedar narkotika jenis sabu-sabu di gudang persis di samping rumahnyaa di Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek AKP Josia melakukan penyelidikan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Perdagangan.

“Tersangka ditangkap Kapolsek dan personil di dalam gudang di samping rumahnya. Saat digeledah, Gamot (Kepala Dusun) setempat turut menyaksikan,” ungkap AKP Lukman, Selasa (23/2/2021).

Dikatakan AKP Lukman, dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Samsung warna putih dan tas pinggang di dalamnya ada dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp 500.000.

Kemudian 1 buah kotak rokok Gudang Garam Merah berbahan kaleng diamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu ditemukan di bawah meja milik tersangka.

Selanjutnya. 38 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak senter warna hitam berisi plastik klip kosong sebanyak 2 bungkus, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah kaca pirex dan 1 unit timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Scale.

“Apeng mengakui sabu itu miliknya yang ia beli dari seorang bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batubara,” imbuh AKP Lukman.

Menurut Apeng, barang bukti yang diamankan petugas untuk dikonsumsi sendiri.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa sabu, kotak senter, kaleng rokok, dan plastik kosong dibawak ke Polsek Perdagangan. (Rel/Zai)