Sergai, Lintangnews.com | KI alias Kumpul (48) warga Jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diciduk petugas di dekat rumahnya.
Kumpul diamankan Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan di bawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, karena diduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sergai, Senin (24/2/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Hasil penangkapan terhadap Kumpul, polisi berhasil menyita barang bukti 11 kilp plastik transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna biru dan 1 lembar uang Rp 100.000.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang saat di lkonfirmasi awak media, Rabu (26/2/2020) mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
“Atas informasi itu, petugas bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai supir itu,” sebut Kapolres.
Sebelum ditangkap, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dan bertransksi dengan tersangka.
Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil diduga sabu yang dijatuhkan ke bawah dekat kakinya.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres. (TS)