Tobasa, Lintangnews.com I Guna memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Toba Samosir (Tobasa), Tim Resmob Satuan Reskrim menciduk 2 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari Kecamatan Nassau, Kabupaten Tobasa, Selasa (25/02/2020).
Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar menuturkan, sesuai informasi yang diterima dari masyarakat, tim langsung menuju lokasi kejadian di Kecamatan Nassau.
“Kita mengamankan seorang pelaku berinisial SS (53), dari warung miliknya di Desa Hassang, Kecamatan Nassau dan sedang berlangsung transaksi jual beli tebak nomor (judi togel),” sebut AKP Nelson.
Sambungya, setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas mengetahui tersangka SS mengirim tebakan angka kepada RH.
“Tim kita kemudian bergerak ke warung berikutnya dan menangkap tersangka RH,” terang AKP Nelson, Rabu (26/2/2020).
Hasil tangkapan dari SS ditemukan barang bukti yakni, pengiriman tebak angka pada RH dan kertas tulis berisi nomor. Sedangkan dari RH ditemukan 1 unit handphone (HP) berisi pesanan angka togel.
Selain itu, Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 275.000. (Asri)