Sergai, Lintangnews.com | Hasan Basri alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sergai.
Pasalnya, pria yang sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual sabu pada polisi di lokasi pinggiran rel kereta api Kampung Banten, Perbaungan, Senin (23/3/2020) malam.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 gram dan uang tunai sebesar Rp 39 ribu dari tangan pelaku.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitasnya yang sering memperjual belikan sabu pada masyarakat.
“Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy atau penyamaran dengan memesan paket sabu kepada tersangka. Tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket sabu,” papar Kapolres, Selasa (24/3/2020).
Kepada petugas, bapak 3 anak itu mengaku, sudah 4 bulan lamanya menjadi pengedar sabu. Dirinya mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten dan selalu melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.
“Saat dilakukan pengembangan di rumah pemasok sabu, pelaku AR tidak ditemukan di rumahnya,” papar AKBP Robin.
Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (TS)