Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Dharma dkk terkait kasus narkoba, terdakwa Jul Hakim atau Panjul langsung menerima, begitu juga jaksa Febri S dan kuasa hukum Herman, Selasa (23/10/2018).
Dalam putusan dikatakan hakim Dharma, bahwa terdakwa diamankan pada Selasa (17/4/2018) sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan II Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya terdakwa ditangkap saksi D Sipayung dan Sudarman personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, ada seseorang memiliki sabu. Usai mendapat informasi itu, terdakwa langsung ditangkap.
Saat itu saksi menyuruh terdakwa untuk membuka genggaman tangannya dan ternyata setelah dibuka sedang memegang 1 bungkus paket plastik klip transparan berisikan diduga sabu.
Saksi kemudian menyuruh membuka kantong celana yang dipakai terdakwa. Akhirnya ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga sabu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 3 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 buah korek api gas warna biru.
Ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui, 2 bungkus sabu itu miliknya yang dibelinya dari Polo (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 200 ribu pada Rabu (30/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)