Jurtul Hongkong Diamankan Sat Reskrim Siantar dari Warnet 

Siantar, Lintangnews.com| Seorang juru tulis (jurtul) judi jenis Hongkong, Dedi Efendi (40) warga Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diringkus Satuan Reskrim Polres Siantar.

Pria berusia 40 tahun itu diamankan petugas dari warung internet (warnet) Indah di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (15/1/2019) malam.

Kasat Reskrim, AKP Demak Ompusunggu melalu Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menyampaikan, Dedi kini berstatus tersangka itu diamankan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwasanya di warnet Jalan Nagur ada jurtul Hongkong.

Selanjutnya petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat tersangka sedang mengetik angka tebakan melalui pesan singat atau Short Messager Service (SMS) yang akan dikirim.

“Saat itu juga petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Nokia dan uang pecahan Rp 20 ribu di atas meja tersangka,” pungkas Resbon.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Siantar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke kantor Sat Reskrim Polres Siantar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (irfan)