Kacab Dinas ESDM : Pengerukan Tanah di Tanjung Tongah Bukan Galian C

Siantar, Lintangnews.com | Kepala Cabang (Kacab) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara Wilayah III, Leo Lopulisa Haloho mengaku tidak ada menyebutkan, pengerukan tanah di Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar sebagai galian C.

“Saya tidak ada menyebut galian C terkait aktivitas pengerukan di Tanjung Tongah,” jelas Leo Lopulisa Haloho saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika aktivitas pengerukan disebut sebagai batuan. “Kalau galian C, istilah dulu, sekarang batuan,” papar, Leo.

Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2009 merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 1967. “Setelah dirubah ke UU 4 tahun 2009, tidak ada lagi istilah galian C, melainkan batuan,” terang Leo.

Diketahui, sebelum perubahan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada pasal 3 disebutkan bahan-bahan galian terbagi 3 golongan.

“Di antaranya A, golongan bahan galian strategis. B  golongan bahan galian vital; dan C golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A atau B. Kemudian, muncul istilah galian C yang tidak relevan lagi sekarang,” tandas Leo.

Mengenai aktivitas pengerukan di Tanjung Tongah yang diproses Kepolisian, Cabang ESDM Wilayah III masih sebatas saksi ahli.

“Hanya saksi ahli dan sudah pernah memang diminta keterangan. Selain itu, tidak ada campur tangan Cabang Dinas ESDM Wilayah III karena sudah ranah Kepolisian,” ujar Leo. (Zai)