Proyek Dana Desa Tiga Dolok Rampung Dikerjakan Sebelum Sertijab Pangulu

Simalungun, Lintangnews.com | Proyek dana desa tahap I tahun 2019 Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun rampung dikerjakan sebelum dilaksanakannya serah terima jabatan (sertijab) dari Penjabat (Pj) ke Pangulu defenitif, Minggu (18/8/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Pj Pangulu Nagori Tiga Dolok, Lisbet Siagian. “Sebelum sertijab memang belum rampung kemarin itu. Pas sertijab, pekerjaannya sudah selesai semuanya,” kata Lisbet, Jumat (6/9/2019).

Menurutnya, mantan Pangulu Nagori Tiga Dolok yang kalah pada Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) beberapa bulan lalu, Robet Damanik menarik seluruh anggaran untuk pembelian material pada pengerjaan proyek dana desa tahap I tahun 2019.

“Semua anggaran untuk material kegiatan atau proyek sempat ditarik mantan Pangulu. Manalah saya ingat berapa total anggaran material seluruhnya,” ucapnya seraya mengaku tak ingat.

Hanya saja diperkenankan mantan Pangulu menarik uang dana desa dari rekening untuk pembayaran upah kerja semata. “Waktu menjabat, hanya untuk upah saja yang saya tarik. Upah kan tiap minggu ditarik, bukan tiap hari. Itupun seperlunya saja,” ungkap Lisbet.

Disinggung apakah pasca dilaksanakannya sertijab dirinya sudah menyerahkan Surat Pertanggung jawaban (SPj) pengelolaan anggaran dana desa kepada Pangulu Nagori Tiga Dolok definitif, Lisbet mengaku belum ada.

“Masih sertijab buku rekening saja kemarin. SPj pengelolaan dana desa tahap I, belum,” sebut Lisbet.

Menurutnya, penyebab kacau balaunya pengerjaan karena salah seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ada yang meninggal dunia. Akibatnya, pengerjaannya sempat terbengkalai. “Ini karena ada seorang TPK kami yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Namun yang disampaikan Lisbet itu tidak berbanding lurus dengan faktanya dilapangan. Sebab, sejumlah warga menyebutkan, pengerjaan parit pasangan di Huta III masih dalam pengerjaan.

“Sampai sekarang belum selesai, tapi mungkin besok sudah. Dan kenapa Laporan Pertanggung jawaban (LPj) tidak di sertijabkan, apakah bisa begitu? Saya jawab tidak bisa. Lagian mantan pangulu menarik uang dana desa meskipun disebut hanya untuk membeli material, itu sudah salah besar,” ucapnya. (Zai)