Kacabjari Porsea Panggil Tim Ahli USU Audit Dana Desa Narumonda IV

Tobasa, Lintangnews.com | Dana Desa Narumonda IV Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) untuk pembangunan drainase (parit) tahun 2016 lalu diaudit tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dihadirkan Kacabjari Porsea, menuai pertanyaan atas kinerja Inspektorat setempat.

Kepala Desa (Kades) Narumonda IV, Sakkan Simangunsong membenarkan jika proyek pembangunan frainase di Accim-accim dan Siponggol Dolok menggunakan dana desa tahun anggaran 2016 itu telah di audit tim ahli dari USU. “Diperkirakan kerugian mencapai ratusan juta lebih,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Siantar Narumonda, Marangkup Sinaga, juga membenarkan pihak Kecamatan telah memberikan surat pemanggilan kepada Kades Narumonda IV dari Kacabjari Porsea.

“Surat pemanggilan itu terkait proses tindak lanjutnya dan sampai kini kita belum mengetahuinya,” ujar Marangkup, Senin (5/11/2018).

Pembangunan drainase dengan anggaran dana desa di Desa Narumonda IV.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tobasa, Wallen Hutahaean, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan tenaga ahli USU itu, terkesan menghindar untuk dimintai tanggapannya.

“Sebaiknya ditanyakan saja kepada Kacabjari Porsea sebab sudah ditangani mereka. Jika berkomentar, nanti saya salah memberikan,” ujarnya.

Namun menurutnya, Inspektorat telah disurati Kacabjari Porsea untuk mengaudit kerugian dana desa Narumonda IV. “Hasil audit bisa saja tetap. Namun bisa juga bertambah, sesuai audit kita nantinya,” tukas Wallen.

Wallen menuturkan, ini sesuai nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) No 7001/8929159. Nomor Kep-694/A/II/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum(APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan. (asri)