Kadis KBPPPA Asahan dan Istri Berstatus PDP, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

Asahan, Lintangnews.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar mengatakan, bertambahnya pasien berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Asahan.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara diketahui berstatus PDP.

Kali ini Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dan istrinya yang merupakan warga Kota Kisaran juga berstatus PDP.

Rahmad menuturkan, ML diketahui memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan sampai di Kisaran 8 Maret 2020. Kemudian tanggal 14 Maret 2020, ML dan istrinya mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan.

“Lalu pasangan suami istri (pasutri) itu masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HAMS Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh doktor Dinia Tina R Tambunan  (spesialis paru-paru), keduanya dijadikan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dirawat di ruang isolasi,” paparnya, Jumat (10/4/2020).

Lanjut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan ini, selama dirawat di ruang isolasi, kondisi keduanya semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal.

Sehingga pada tanggal 22 Maret 2020, pasien dipulangkan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali Surat Keterangan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat.

“Tanggal 24 Maret 2020, keduanya kembali lagi ke RSUD HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan. Pasien menyatakan, keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik,” sebut Rahmad.

Kemudian tanggal 9 April 2020, keduanya melakukan pengecekan kesehatan kembali. Dari hasil pengecekan menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2, dinyatakan keduanya positif Covid-19 atau Virus Corona dan statusnya dinaikkan menjadi PDP.

Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, RSUD HAMS Kisaran berkoordinasi dengan Rumah Sakit (RS) GL Tobing Tanjung Morawa, namun ruang rawat penuh, sehingga diarahkan ke RS Martha Friska. Selanjutnya tanggal 9 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB, keduanya dibawa menuju RS Martha Friska.

“Pasangan iitu telah berada di RS Martha Firska untuk penangan medis lebih lanjut sesuai prosedur pasien PDP Covid-19,” ujar Rahmad mengakhiri. (Heru)