PEMATANGSIANTAR, LintangNews.com | Tempat usaha Ness Bar di Kota Pematangsiantar menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa tempat tersebut hanya memiliki izin restoran, namun diduga beroperasi layaknya bar dan hiburan malam. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga serta memicu desakan agar Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan penertiban.
Berdasarkan data perizinan yang dihimpun LintangNews.com, dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), Ness Bar terdaftar sebagai restoran, bukan bar atau tempat hiburan malam. Namun laporan masyarakat menunjukkan adanya aktivitas seperti penyajian minuman beralkohol, live music, hingga operasional malam hari yang tidak sesuai dengan izin restoran.
Warga sekitar mengaku terganggu oleh suara bising dan keramaian pengunjung yang berlangsung hingga larut malam.
Kadis Perizinan Hamam Soleh Beri Penegasan
Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Hamam Soleh, menegaskan secara jelas mengenai status perizinan usaha tersebut.
“Ness Bar sampai saat ini hanya memiliki izin restoran. Jika ada aktivitas di luar itu, maka aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin,” tegasnya.
Pakar Hukum Dicky Nugraha Hutape: Ada Indikasi Penyalahgunaan Izin
Pakar hukum publik Dicky Nugraha Hutape menilai bahwa dugaan perubahan fungsi restoran menjadi bar berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar, dan regulasi terkait penjualan minuman beralkohol, jika dilakukan tanpa izin khusus.
“Jika izin restoran digunakan untuk operasional bar, itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan izin. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Warga Minta Segera Dilakukan Tindakan
Tokoh masyarakat dan sejumlah aktivis di Pematangsiantar meminta Pemerintah Kota bertindak tegas demi menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(*)



