Kadis PMPN Bantah Didesak Pangulu dan Surati Bupati Simalungun Bayarkan TAPN

Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, Sarimuda Purba membantah dirinya menyurati Bupati, JR Saragih untuk membayarkan Tunjangan Aparatur Perangkat Nagori (TAPN) akibat adanya desakan dari para Pangulu Nagori.

“Aku gak pernah merasa didesak Pangulu. Yang kulakukan adalah proses administrasi yang rutin terkait TAPN. Makasih lah ya,” tulis Sarimuda via pesan WhatsApp (WA) miliknya, Jumat (11/10/2019) meenanggapi isi pemberitaan lintangnews.com.

Sebelumnya, sejumlah Pangulu menyebutkan, mereka menduga Kadis PMPN kesal karena didesak kapan Pemkab Simalungun membayarkan penghasilan tetap,tunjangan Pemerintah Nagori dan tunjangan Perangkat Nagori mulai bulan Juli-September 2019.

Ini menjadi penyebab Sarimuda mengirimkan foto lembaran nota dinas kepada Bupati Simalungun dengan perantaraan (d/p) Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Gidion Purba kepada masing-masing WA Pangulu.

“Mungkin karena Kadis PMPN kesal kami pertanyakan kapan Pemkab Simalungun mencairkan TAPN. Sehingga dia mengirimi kami nota dinas melalui WA. Mungkin sebagai jawaban jika Dinas PMPN telah berupaya,” ucap salah seorang Pangulu.

Nota dinas itu Nomor 142/ /12.2/2019 tanpa tanggal, perihal pembayaran siltap, tunjangan Pemerintah Nagori dan tunjangan Maujana Nagori mulai bulan Juli-September 2019 untuk 386 Nagori di 32 Kecamatan yakni sebesar Rp 21.207.600.000.

Dengan ketentuan, Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Siltap, dan Tunjangan Pemerintah Nagori serta Maujana Nagori di Kabupaten Simalungun, pada pasal 4 menyatakan ‘penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori serta tunjangan maujana nagori dan tunjangan Pangulu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan setelah melaksanakan tugas dan dibayarkan setiap bulannya.

Selanjutnya pasal 6 menyatakan ‘penghasilan tetap dan tunjangan pemerintah nagori dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun anggaran berjalan’.

“Berkenaan dengan perihal tersebut, kami mohon kepada Bupati Simalungun cq Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemkab Simalungun kiranya dapat membayarkannya,” sebut Kadis PMPN.

Sayangnya, Sarimuda dari kemarin saat coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WA miliknya, tidak menanggapinya, meskipun konfirmasi yang dilayangkan dibaca. (Zai)