Kadisdukcapil Humbahas Serahkan Akta Kematian saat Acara Adat di Lintongnihuta

Kadis Dukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan bersama sejumlah pengawai saat akan menyerahkan Akta Kematian.

Humbahas, Lintangnews.com | Sejak bulan Februari 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah melakukan aktivasi Sistem Pelayanan Online Akta Kematian Desa (Simpelokemendes) untuk 153 Desa ditambah 1 Kelurahan.

Kadis Dukcapil, Jara Trisepto Lumbantoruan mengatakan, sejak 7 Februari 2022 sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 6 tahun 2022 tentang Simpelokemendes sebagai tindaklanjut Peraturan Bupati (Perbup) Humbahas Nomor 1 Tahun 2022 tentang inovasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, pihaknya sudah melaksanakan aktivasi Simpelokemendes.

Dijelaskan, aktivasi Simpelokemendes harus ada kerja sama dengan semua Pemerintah Desa (Pemdes), Kelurahan dan masyarakat sebagai pemohon, Disdukcapil telah menyerahkan pembagian Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebanyak 145 buku.

“Dan Jumat (31/3/2023) saya bersama pegawai Disdukcapil yaitu Pandapotan Siregar, Desi Winda Sari Manurung dan Marlina Simamora didampingi Kepala Desa (Kades) Hutasoit I, Kecamatan Lintongnihuta Liston Hutasoit telah menyerahkan Akta Kematian Robet Hutasoit (Opung Pavel),” sebut Jara.

Kemudian menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang statusnya cerai mati kepada Korryta Hutabarat sebagai istri Robet pada saat acara adat.

“Seperti ini bisa kami lakukan ketika ada kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami tidak bisa bekerja sendiri, Kades harus ikut berperan aktif dalam program ini. Bisa dilaporkan kepada kami kalau ada seperti ini, maka keperluan untuk itu kami proses,” kata Jara.

Bagi masyarakat yang memerlukan layanan Simpelokemendes, dapat menghubungi Desi Winda di nomor WhatsApp (WA) 085361166095. (JS)