Siantar, Lintangnews.com | Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Siantar, Posma Sitorus tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Siantar, Bas Faomasi Jaya Laia, ketika dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa kalau penahanan tersebut ada waktunya, dan akan diberitahu kepada awak media. Kamis (12/9/2019).
“Lagi pula masih perlunya pemberkasan dan penyitaan-penyitaannya sudah tidak lagi bermasalah dalam penyusunan berkas, mungkin ada tindakan hukum memaksa yaitu penahanan,” ungkap Bas.
Lagipula, kata Bas, penyidik juga sedang melakukan prapid si Acai, jadi tunggu dulu selesai prapid si Acai. kalau ditanya kenapa lama ditahan, tindak pidana korupsi ini beda dengan tindak pidana umum jadi tim harus berhati hati agar tim tidak kewalahan di dalam persidangan.
“Jangan gara gara dipaksa ditahan cepat-cepat nanti akhirnya dipersidangan nanti menjadi lemah, kita beri waktu dalam waktu dekat inilah mudah mudahan secepatnya,” akhirnya kepada awak media ini. (Res)


