Asahan, Lintangnews.com | Tiga orang pelaku pembunuhan Novita Sari Simbolon (14) alias Pirang, warga Dusun XIII Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, diketahui telah berencana menghabisi nyawa korban.
Hal ini terungkap saat Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto gelar konferensi di Polres Asahan, Kamis (12/3/2020).
“Para pelaku telah melakukan perencanaan, karena korban memang telah dicari ketiganya. Sebab korban diketahui berulang kali mengambil brondolan sawit di perusahaan PT CSIL. Ketiga pelaku merupakan petugas keamananan di perusahaan itu,” ujar AKBP Nugroho.
Kapolres mengatakan, terkait perintah perusahan PT CSIL, belum ada terindikasi mengarah kesana.
“Pelaku mengaku sakit hati, karena korban dihimbau justru melakukan perlawan kecil. Namun terkait perintah perusahaan sampai saat ini belum ada ditemukan. Tetapi kita lihat perkembangan dan fokus dulu kepada para pelaku,” ujar orang nomor 1 di Polres Asahan ini.
Diketahui ketiga tersangka berinisial RS (44), warga Dusun III Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, DA (38), warga Dusun II Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat dan SH (54), warga Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang.
Awalnya salah satu tersangka RS mencekik leher korban dan menjatuhkannya ke tanah. Melihat hal itu, tersangka lainnya, DA mengambil batu dan memukulkannya ke dagu korban.
Tindakan kedua tersangka itu diikuti SH yang memukul korban dengan pelepah pohon sawit. Tidak hanya itu, SH juga menyeret korban dan memasukkan ke dalam parit.
“Mereka dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan maksimal 20 tahun,” ujar mantan Kapolres Natuna ini. (Heru)