Siantar, Lintangnews.com | Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Jhonson Tambunan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan itu sudah berlangsung sejak Rabu (11/3/2020) hingga Kamis (12/3/2020).
Selain Jhonson, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dimintai keterangannya.
Diketahui, selain Kejari Siantar, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut melakukan pemeriksaan. Kedatangan Kejagung tak lain karena menerima pengaduan tentang pembangunan ringroad di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Siantar.
Pengaduan itu terkait tender proyek pada pembangunan ringroad senilai Rp 9 miliar yang pekerjaannya langsung dihunjuk oleh Jhonson Tambunan yang saat itu menjabat Plt Kadis PUPR.
Atas dugaan penyimpangan itu, Kejagung tak hanya memeriksa Jhonson serta PPK dan PPTK. Turut juga, Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Siantar turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Herrus Batubara.
Ditemui saat hendak meninggalkan kantor Kejari Siantar, Kamis (12/3/2020) siang, Jhonson terkesan buru-buru dan tak banyak berkomentar soal kehadirannya di Kejaksaan.
Dia mengaku, kedatangannya untuk bertemu Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha (TU) Kejari Siantar, M Muchlis.
“Mau jumpa Pak Muchlis saja,” kata Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan itu sambil terus berjalan sembari menunjuk yang bersangkutan.
Ditanya soal dugaan penyimpangan pada proyek ringroad, Jhonson tidak membenarkannya. “Nggak ada. Nggak ada. Jumpa Pak Muchlis saja,” ujarnya lagi.
Setelah itu, Jhonson berlalu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopol) BK 5395 TAZ, sembari memakai masker.
Terpisah, M Muchlis membantah pertemuannya dengan Jhonson. “Urusan apa aku sama dia?,” ucap Muchlis singkat. (Elisbet)