Junaidi Malik Kembali ‘Nakhodai’ LPA Deli Serdang

Deli Serdang, Lintangnews.com | Junaidi Malik kembali diamanahkan ‘nakhodai’ Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang masa bakti 2020-2025.

Ini setelah peserta sepakat secara aklamasi meminta Junaidi melanjutkan kepemimpinan dalam Forum Daerah (Forda) Perlindungan Anak (PA) perdana yang digelar, Rabu (11/3/2020) di gedung PKBM Cendana, Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Melalui sidang pleno dipimpin Ketua, Amirul Khair, Sekretaris, Haru Yudistira dan Anggota Rahma Wulandari, ditetapkan Junaidi kembali menjadi Ketua LPA Deli Serdang selama 5 tahun kedepan. Ini setelah 2 orang Bakal Calon (Balon) yang diajukan peserta Forda PA, Wandes Suhendra dan Patimah menolak untuk dicalonkan.

Forda PA juga menetapkan tim formateur yang diamanahkan untuk segera menyusun komposisi pengurus LPA Deli Serdang dipimpin langsung Ketua terpilih, Junaidi, perwakilan pengurus LPA Sumut, Amirul Khair, Khairul Amri Tanjung dan Rahma Wulandari.

Dijelaskan Junaidi, Forda PA merupakan mekanisme yang harus dijalankan setiap kali kepengurusan di LPA tingkat Kabupaten/Kota selesai masa baktinya 5 tahun sekali. Ini mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pasal 21 tentang Forum Daerah Perlindungan Anak.

Dan pada poin 2 juga disebutkan, Forda PA mempunyai tugas dan wewenang mengevaluasi, menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus daerah, menetapkan program dan kebijakan, memiilih dan menetapkan, dan memberhentikan anggota pengurus daerah, serta mengubah dan mengesahkan program kerja dan rencana anggaran.

“Pada poin 4 disebutkan, Forda PA diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Jadi ini mekanisme yang harus kita lakukan dalam organisasi,” terang Junaidi.

Sebelumnya, dalam laporan akhir pertanggung jawaban LPA Deli Serdang masa bakti 2015-2020, Junaidi juga melaporkan, ada sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari lembaga tersebut.

Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 41 kasus, kekerasan fisik 37 kasus, bullying atau perundungan 33 kasus, penelantaran 29 kasus, hak asuh 17, eksploitasi dan tracficking 4 kasus.

“Ini kasus-kasus yang langsung kita dampingi. Ini belum kasus yang tidak kita dampingi dan kasus yang tak muncul ke permukaan,” terang Junaidi sembari memastikan jumlahnya cukup banyak.

Untuk kedepan, pihaknya akan terus mendorong Pemkab Deli Serdang, termasuk lembaga legislatif untuk segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak yang menjadi solusi strategis dalam upaya meredam dan menekan tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Deli Serdang.

“Ini menjadi komitmen kita. LPA akan mendorong secara intens dan masif, eksekutif dan legislatif untuk segera melahirkan Perda Perlindungan Anak. Kondisi kita sangat rawan dan butuh tindakan serius,” tandas Junaidi. (Idris)