Siantar, Lintangnews.com | Penganiayaan terhadap insan pers kembali terjadi dan dialami wartawan media online Lintangnews.com, Irfan Nahampun (25) yang dianiaya dan diancam bunuh oleh Juanda Panjaitan alias Nando.
Peristiwa itu dialami korban, saat dirinya sedang minum kopi di depan rumahnya, Jalan Naga Terbang, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 15.17 WIB.
Aksi penganiayaan itu dilakukan Nando, warga yang bertempat tinggal di daerah yang sama dengan korban. Nando yang kini telah menjadi terlapor atas kasus penganiayaan ini ditenggarai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Diduga penganiayaan yang dilakukan Nando terkait dengan adanya pemberitaan yang dibuat korban mengenai maraknya peredaran sabu di daerah tempat tinggalnya.
“Saat itu saya sedang minum kopi, tiba-tiba dia (Nando) datang mengendarai sepeda motor. Dia langsung mencekik saya tanpa banyak bicara. Untung saya mengelak saat hendak ditujukan menggunakan kunci. Ini membuat saya langsung melakukan perlawanan,” ujar Irfan.
Mengetahui anaknya dianiaya, ibunda Irfan berupaya untuk melerai. Ternyata, kehadiran ibu korban semakin membuat Nando gelap mata. Sehingga mendorong ibu korban hingga terpental sejauh tujuh meter. Ini membuat ibu korban mengalami luka-luka.
Usai menganiaya Irfan dan ibunya Nando langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu Irfan membawa ibunya ke Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) guna mendapatkan perawatan medis.
Merasa tidak terima dengan yang dialaminya, Irfan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siantar. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/634/XII/2019/SIJ/STR tanggal 29 Desember 2019.
Sementara itu, Kapolres Siantar, AKBP Budi Pardamean Saragih bersama Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Siantar, Ilal Mahdi Nasution datang menjenguk ibunda Irfan di RSVI pada Minggu (29/12/2019) malam.
Dimintai tanggapannya nengenai peristiwa itu, Ilal menilai, ini merupakan penghinaan dan bentuk intimidasi terhadap insan pers di Siantar.
“Kita minta agar pihak berwajib menangani kasus pembungkaman pers ini ditangani dengan serius. Jangan pula mereka (para bandar narkoba) merasa lebih hebat. Kawan-kawan media kan bertugas dilindung Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999,” paparnya. (Red)


