Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso mmelalui Kasubbag Humas, Iptu Agus Arianto himbau masyarakat jangan bepergian ke luar kota, terutama ke Kota Medan.
Ini mengingat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan mulai hari ini, Senin (12/7/2021) sampai tanggal 20 Juli 2021.
“Larangan itu disampaikan guna menekan penyebaran Virus Corona dan pemberlakuan PPKM Darurat. Sesuai petunjuk dari pusat menyatakan, mulai Senin (12/7/2021) sekira pukul 00.00 WIB telah dimulai Operasi Aman Nusa II,” jelas Iptu Agus.
Ada pun dasar pelaksanaan Operasi Aman Nusa II yaitu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Renkon ‘Aman Nusa II 2021’ Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021.
Berikutnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Renops Kontijensi ‘Aman Nusa II Penanganan Covid-19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 Tahun 2021.
Iptu Agus juga menjelaskan Direktif Kapolri pada Asops Kapolri, Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021.
“Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021,” sebutnya.
Polres Tebingtinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan. Ini diisi instansi atau stakeholder yang berkaitan yakni, Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes)).
“Lokasi penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi di Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso, Paya Pasir dan Pabatu,” kata Iptu Agus mengakhiri. (Purba)



