Samosir, Lintangnews.com | Surat Menteri Agama Nomor : 7 Tahun 2021 menghimbau bagi yang beragama Islam tidak diperbolehkan melakukan keliling maulun konvoi untuk melakukan malam takbiran, begitu juga dengan Sholat Ied di arena terbuka secara massal.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon melalui Kasubag Humas, Iptu M Silalahi mengatakan, pihaknya akan menggelar apel pasukan untuk persiapan cipta kondisi Rabu (12/5/2021) malam dalam rangka malam takbiran bagi umat Islam di daerah itu.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat Samosir, agar jangan melakukan konvoi maupun arak-arakan secara berkeliling di situasi malam takbiran. Kita berharap, malam takbiran di rumah saja. Cipta kondisi ini untuk menekan angka kecelakaan maupun yang tidak inginkan di tengah-tengah masyarakat,” sebutnya, Rabu (12/5/2021).
Begitu juga dengan keesokan harinya, Kamis (13/5/2021), Polres Samosir akan memonitoring kegiatan Sholat Ied di arena terbuka.
“Karena sesuai surat edaran Menteri Agama Sholat Ied bisa dilakukan di dalam Mesjid saja, namun kapasitasnya terbatas,” ujar Iptu M Silalahi. (Tua)



