Asahan, Lintangnews.com | Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan, Satpol PP Pemkab setempat melakukan penertiban kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Kota Kisaran dan melakukan himbauan untuk pemilik usaha warung, cafe (resto), serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.
Hal ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penengakan Hukum Protokol Kesehetan (Prokes)
Penertipan yang dilakukan Satpol PPAsahan bertujuan menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota seperti Taman Mantri Ma’djizat Jalan Imam Bonjol Kisaran dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.
“Selain penertiban kepada para PKL, kita juga menghimbau masyarakat Asahan untuk menerapkan protokol keseharan (prokes) Covid-19 di setiap kegiatan sehari-harinya, sehingga penyebaran wabah Covid-19 di Asahan dapat dicegah penyebarannya,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Muhammad Noor, Rabu (11/5/2021).
Noor menuturkan, pihaknya juga melakukan himbauan para pemilik usaha agar dalam menjalankan usahanya menerapkan prokes Covid-19 kepada pekerja dan pelanggannya. Seperti menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pekerja dan pelanggan yang masuk harus menggunakan masker, tempat duduk berjarak dan menyediakan alat cek suhu tubuh.
“Jika pemilik usaha tidak dapat menerapkan prokes yang telah ditetapkan, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebutnya.
Menanggapi himbauan itu, Robby Rizky Bangun selaku Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan Satpol PP Asahan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami akan mematuhi dan menerapkan prokes Covid-19 dalam menjalankan usaha yang dimiliki,” paparnyaa. (Heru)



