Labura, Lintangnews.com | Sosialisasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban dari Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berlangsung di PTPN IV Unit Kebun Berangir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dipimpin Kompol R Napitupulu dan Kompol Saipul Bahri, Selasa (10/12/2019).
Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap menuturkan, warga juga meminta agar penanganan pencurian sawit dapat diproses hingga ke penadahnya.
“Juga dibahas masalah narkoba, karena ini juga berpengaruh dengan tindak pidana pencurian,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolsek juga menyinggung, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni di pasal 107 yang mengambil dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 111 tentang penadah.
“Ini tidak bisa ditahan, karena tidak memenuhi unsur subjektif. Jadi di Pasal 21 KUHAP, syarat penahanan itu 5 tahun ke atas, selain pasal-pasal pengecualian,” jelasnya.
Pada sosialisasi itu, Bidkum Poldasu juga menyarankan pihak Perkebunan agar bisa mengajukan revisi UU khususnya pada pasal 107, supaya ancaman hukuman bisa dinaikkan minimal 5 tahun penjara. “Jadi siapapun pelakunya yang mengambil bisa ditahan,” tegas AKP Mara.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu dan Bripka Titin Prikson Nababan, Danramil Kota Batu, Kapten B Siagian, Camat Na IX- X Jhon Ferry beserta jajaran, GM Distrik IV PTPN IV, A Simanjuntak, Manager PTPN IV Berangir, ARV Lumban Tobing, Anggota DPRD Labura, Suherman, para Kepala Desa (Kades) di sekitaran Perkebunan Berangir, seluruh karyawan PTPN IV Berangir, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab, pemberian hadiah dan sertifikasi kepada perwakilan yang pernah mengikuti sadar hukum di PTPN IV Berangir. (Sofyan)


