Kasapol PP Siantar : Pelaksanaan Kegiatan Dibubarkan Jika Tak Sesuai Protokoler Kesehatan  

Kasatpol PP Pemko Siantar, Robert Samosir.

Siantar, Lintangnews.com | Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona, Wali Kota Siantar berdasarkan masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 dapat melakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, dengan jenis kegiatan yang dilakukan pembatasan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Siantar Nomor 19 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19, penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya seperti acara pesta adat, resepsi pernikahan, khitanan, pengajian dan sejenisnya dapat dilaksanakan sesuai dengan protokoler kesehatan.

Disebutkan, setiap penyelengaraan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan, wajib mendapat ijin dari GTPP Covid-19 atau Gugus Tugas Kecamatan.

Dijelaskan pada Perwa itu, mewajibkan setiap orang termasuk seluruh keluarga, tamu undangan dan panitia penyelenggara untuk menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing.

Terkait hal itu, Kasatpol PP Pemko Siantar, Robert Samosir mengatakan pihaknya sedang menggodok Standard Operational Prosedural (SOP) untuk penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya. “Semalam kita baru rapat akan hal itu,” ucap Robert, Selasa (21/7/2020).

Dijelaskannya, dalam rangka penegakan protokoler kesehatan kepada masyarakat, maka Satpol PP dibantu TNI/Polri dan sejumlah instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan ke masyarakat melalui patroli dan monitoring.

“Dalam rangka mencegah penyebaran, penanganan, dan menurunkan angka terjangkit Covid-19 maka pemerintah daerah dibantu sejumlah instansi terkait dapat melakukan penutupan ruas-ruas jalan dan membubarkan suatu kegiatan,” tutup Robert. (Elisbet)